“Saya berijtihad bahwa asalkan bukan daging babi maka daging yang lainnya (sapi dan ayam) halal untuk dimakan” begitulah perkataan seorang teman kepada saya yang sedang bersama-sama menempuh pendidikan di negeri Sakura.  Terlintas pemikiran yang sederhana itu terlihat make sesnse ketika dihadapkan pada kondisi Jepang yang ngga mempunyai lembaga sertifikasi halal (meski di Indonesia pun belum ada jaminan produk halal). Ditambah lagi bukankah panduan dalam menjalankan agama ini adalah mempermudah dan bukan mempersulit. Plus lagi ditambahin kata-kata darurat yang membenarkan makan apapun jadi halal.
Melakukan ijtihad tentu bukan monopoli orang tertentu saja, saya dan siapa pun dapat melakukannya, bahkan tidak penalty tatkala salah dalam berijtihad yang ada malah pahala meski satu grade di bawah ijtihad yang benar. Kembali ke ijtihad teman saya di atas, apakah betul ijtihad tersebut? Apakah itu semata-mata karena kepolosan dalam menjalankan agama atau Apakah itu pendapat pribadi yang tidak mau peduli dengan agamanya? Ijtihad tentu bisa dilakukan tatkala panduan teknis tentang sesuatu tidak  kita temukan dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Ijtihad itu pun harus dilakukan dengan panduan kedua sumber yang tadi plus mempertimbangkan ijtihad-ijtihad para ulama terdahulu.
Tulisan ini tidak akan mendiskusikan tentang ijtihad, tapi kembali ke pertanyaan dalam judul artikel ini, Mengapa harus halal? Apa urgensi bagi seorang muslim untuk hanya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal? Dan panduan apa saja yang telah ditetapkan Allah terkait barang yang halal dan haram?
Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam Fiqih kulinernya memberi paparan yang jelas terkait pertanyaan di atas (buku dan presentasinya bisa didownload di http://www.ustsarwat.com atau bisa langsung dengar ceramahnya di Youtube). Beliau memaparkan setidaknya ada 5 hal penting kenapa setiap muslim harus menghindari barang yang haram:
1.       Dosa pertama manusia (Q.S. Al-A’raf:19)
2.       Langkah setan (Q.S. Al-Baqarah:168)
3.       Doa tidak dikabulkan (H.R. Muslim)
4.       Santapan neraka (H.R. Tirmidzi)
5.       Mencegah penyakit (Q.S. Annisa: 4)
Pada dasarnya makanan yang diharamkan jumlahnya sangat sedikit apabila dibandingkan dengan makanan yang halal. Berikut resume criteria makanan yang diharamkan:
1.       Kriteria Umum
Ada tiga hal yang menjadikan makanan atau minuman menjadi haram untuk dikonsumsi:
a.       Najis, seperti: darah, muntah, nanah, tinja
b.      Memabukan, seperti: arak, sake, heroin, sabu-sabu
c.       Madharat, seperti minum racun serangga
2.       Kriteria Hewani
Khusus dari golongan hewani, ada criteria khusus tentang yang diharamkan:
a.       Ekplisit diharamkan: babi, keledai yang dipelihara
b.      Bangkai yang memenuhi criteria:
1)      Mati tanpa disembelih
2)      Disembelih tidak syar’I, yaitu:
§  Niat selain Allah
§  Penyembelihnya bukan muslim dan ahli kitab (nashrani dan yahudi)
§  Salah teknis (tidak mengeluarkan semua darah lewat leher dengan benda tajam)
§  Tanpa basmalah (masih ikhtilaf: antara Wajib dan sunah)
3)      Potongan hewan hidup
Pengecualian: untuk bangkai binatang yang hidup di air dan belalang hukumnya HALAL.
c.       Bercakar (unggas seperti elang)  dan bertaring (hewan buas seperti harimau)
d.      Dilarang membunuhnya (semut. Lebah, hud hud, shurad)
e.      Diperintahkan membunuhnya
f.        Khabaits (menjijikan dan memakan najis)
Terkait dengan pernyataan teman saya di awal, terus terang saya tidak setuju karena ijtihad yang dilakukan tidak didasarkan atas kaidah yang dibenarkan, karena rincian yang halal dan haram sudah dijelaskan untuk criteria daging dan kita pun tidak akan mati kelaparan apabila tidak memakan daging tersebut bukan? Memilih makan yang halal memang perlu ekstra hati-hati di negeri sakura ini. Awalnya saya pun sering berpikir pragmatis pokoknya asal lihat senpai yang muslim mengkonsumsinya saya pun ikutan pula. Walhasil, tatkala dicek ternyata ada konten yang menjadikannya haram. Berhati-hati dan bersikap waspada dengan makanan haram harus menjadi spirit kita bersama, sehingga kita bisa saling mengingatkan dan saling member kabar tentang produk yang sudah jelas halalnya.
Insya Allah banyak teman-teman muslim yang sudah upload produk-produk makanan dan minuman di Jepang yang sudah cek kontennya dan Insya Allah aman untuk dikonsumsi. Silahkan saja teman-teman kunjungi websitehttp://junjungbuih.multiply.com, insya Allah sangat lengkap untuk referensi belanja di Jepang. Toko-toko online yang menjajakan produk halal pun kini sudah mulai banyak di Jepang dari mulai Toko Pak Tua di facebook,  http://www.siswahyu.com/warungindonesia/http://www.toko-indonesia.org/http://baticrom.com/. Atau bisa juga kita  membawa panduan belanja dengan mencocokan ingredient makanan dengan  table di bawah ini. Semoga tulisan ini bisa menguatkan, khususnya saya, dan juga kepada teman-teman yang sedang mengembara di negeri Jepang untuk senantiasa menjaga diri kita dari mengkonsumsi barang haram.

Jum’at 6 Januari 2012
Salam dari Yamaguchi,

Hapid Abdul Gopur

Berikut adalah daftar nama makanan dalam Kanji, Katakana, dan Hiragana (Bahasa Jepang) :



Comments (0)