PENGUMUMAN PENTING MENGENAI
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bagi PNS
di wilayah Kansai, Chugoku dan Shikoku

Sesuai dengan penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis online, yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) http://www.bkn.go.id/, yang secara efektif telah diterapkan sejak tanggal 25 Juli 2011, dan merujuk kepada PP No.10 Tahun 1979 Pasal 13 ayat (2), bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa bagi:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri
  2. Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada negara sahabat dan atau badan internasional
Maka sistem penilaian DP3-PNS dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Pejabat Penilai                     : Atasan Langsung pada Instansi Asal
  2. Atasan Pejabat Penilai       : Atasan Langsung dari Pejabat Penilai
Apabila diminta oleh instansi asal, KJRI Osaka dapat memberikan bahan pemdukung bagi penilaian DP3-PNS dimaksud.
Bagi PNS yang DP3 periode 2010-2011 telah diproses dan ditandatangani sebelum tanggal 11 Januari 2012 oleh pejabat penilai di KJRI Osaka, diberlakukan prosedur lama (KJRI sebagai instansi penilai).
Dengan demikian, Penilaian DP3-PNS selanjutnya tidak dilakukan lagi oleh KJRI Osaka, melainkan, langsung oleh instansi PNS yang dinilai.
Demikian disampaikan, atas kerjasama dan pengertian diucapkan terima kasih.
***) Adapun contoh surat permohonan dan persyaratan untuk mendapatkan bahan pendukung DP3-PNS di atas dapat Saudara download di bawah ini:
Surat Permohonan Bahan Pendukung bagi DP3 PNS

                                                                                    Osaka, 17 Januari 2012

Comments (0)