“Saya berijtihad bahwa asalkan bukan daging babi maka daging yang lainnya (sapi dan ayam) halal untuk dimakan” begitulah perkataan seorang teman kepada saya yang sedang bersama-sama menempuh pendidikan di negeri Sakura.  Terlintas pemikiran yang sederhana itu terlihat make sesnse ketika dihadapkan pada kondisi Jepang yang ngga mempunyai lembaga sertifikasi halal (meski di Indonesia pun belum ada jaminan produk halal). Ditambah lagi bukankah panduan dalam menjalankan agama ini adalah mempermudah dan bukan mempersulit. Plus lagi ditambahin kata-kata darurat yang membenarkan makan apapun jadi halal.
Melakukan ijtihad tentu bukan monopoli orang tertentu saja, saya dan siapa pun dapat melakukannya, bahkan tidak penalty tatkala salah dalam berijtihad yang ada malah pahala meski satu grade di bawah ijtihad yang benar. Kembali ke ijtihad teman saya di atas, apakah betul ijtihad tersebut? Apakah itu semata-mata karena kepolosan dalam menjalankan agama atau Apakah itu pendapat pribadi yang tidak mau peduli dengan agamanya? Ijtihad tentu bisa dilakukan tatkala panduan teknis tentang sesuatu tidak  kita temukan dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Ijtihad itu pun harus dilakukan dengan panduan kedua sumber yang tadi plus mempertimbangkan ijtihad-ijtihad para ulama terdahulu.
Tulisan ini tidak akan mendiskusikan tentang ijtihad, tapi kembali ke pertanyaan dalam judul artikel ini, Mengapa harus halal? Apa urgensi bagi seorang muslim untuk hanya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal? Dan panduan apa saja yang telah ditetapkan Allah terkait barang yang halal dan haram?
Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam Fiqih kulinernya memberi paparan yang jelas terkait pertanyaan di atas (buku dan presentasinya bisa didownload di http://www.ustsarwat.com atau bisa langsung dengar ceramahnya di Youtube). Beliau memaparkan setidaknya ada 5 hal penting kenapa setiap muslim harus menghindari barang yang haram:
1.       Dosa pertama manusia (Q.S. Al-A’raf:19)
2.       Langkah setan (Q.S. Al-Baqarah:168)
3.       Doa tidak dikabulkan (H.R. Muslim)
4.       Santapan neraka (H.R. Tirmidzi)
5.       Mencegah penyakit (Q.S. Annisa: 4)
Pada dasarnya makanan yang diharamkan jumlahnya sangat sedikit apabila dibandingkan dengan makanan yang halal. Berikut resume criteria makanan yang diharamkan:
1.       Kriteria Umum
Ada tiga hal yang menjadikan makanan atau minuman menjadi haram untuk dikonsumsi:
a.       Najis, seperti: darah, muntah, nanah, tinja
b.      Memabukan, seperti: arak, sake, heroin, sabu-sabu
c.       Madharat, seperti minum racun serangga
2.       Kriteria Hewani
Khusus dari golongan hewani, ada criteria khusus tentang yang diharamkan:
a.       Ekplisit diharamkan: babi, keledai yang dipelihara
b.      Bangkai yang memenuhi criteria:
1)      Mati tanpa disembelih
2)      Disembelih tidak syar’I, yaitu:
§  Niat selain Allah
§  Penyembelihnya bukan muslim dan ahli kitab (nashrani dan yahudi)
§  Salah teknis (tidak mengeluarkan semua darah lewat leher dengan benda tajam)
§  Tanpa basmalah (masih ikhtilaf: antara Wajib dan sunah)
3)      Potongan hewan hidup
Pengecualian: untuk bangkai binatang yang hidup di air dan belalang hukumnya HALAL.
c.       Bercakar (unggas seperti elang)  dan bertaring (hewan buas seperti harimau)
d.      Dilarang membunuhnya (semut. Lebah, hud hud, shurad)
e.      Diperintahkan membunuhnya
f.        Khabaits (menjijikan dan memakan najis)
Terkait dengan pernyataan teman saya di awal, terus terang saya tidak setuju karena ijtihad yang dilakukan tidak didasarkan atas kaidah yang dibenarkan, karena rincian yang halal dan haram sudah dijelaskan untuk criteria daging dan kita pun tidak akan mati kelaparan apabila tidak memakan daging tersebut bukan? Memilih makan yang halal memang perlu ekstra hati-hati di negeri sakura ini. Awalnya saya pun sering berpikir pragmatis pokoknya asal lihat senpai yang muslim mengkonsumsinya saya pun ikutan pula. Walhasil, tatkala dicek ternyata ada konten yang menjadikannya haram. Berhati-hati dan bersikap waspada dengan makanan haram harus menjadi spirit kita bersama, sehingga kita bisa saling mengingatkan dan saling member kabar tentang produk yang sudah jelas halalnya.
Insya Allah banyak teman-teman muslim yang sudah upload produk-produk makanan dan minuman di Jepang yang sudah cek kontennya dan Insya Allah aman untuk dikonsumsi. Silahkan saja teman-teman kunjungi websitehttp://junjungbuih.multiply.com, insya Allah sangat lengkap untuk referensi belanja di Jepang. Toko-toko online yang menjajakan produk halal pun kini sudah mulai banyak di Jepang dari mulai Toko Pak Tua di facebook,  http://www.siswahyu.com/warungindonesia/http://www.toko-indonesia.org/http://baticrom.com/. Atau bisa juga kita  membawa panduan belanja dengan mencocokan ingredient makanan dengan  table di bawah ini. Semoga tulisan ini bisa menguatkan, khususnya saya, dan juga kepada teman-teman yang sedang mengembara di negeri Jepang untuk senantiasa menjaga diri kita dari mengkonsumsi barang haram.

Jum’at 6 Januari 2012
Salam dari Yamaguchi,

Hapid Abdul Gopur

Berikut adalah daftar nama makanan dalam Kanji, Katakana, dan Hiragana (Bahasa Jepang) :



Dalam rangka pemutakhiran data penduduk Indonesia dan pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kementerian Dalam Negeri membutuhkan data setiap WNI sbb :

Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat di Indonesia, alamat di Jepang, pekerjaan di Jepang,  nomor paspor,  dan lama tinggal di Jepang.

Mohon setiap WNI dapat segera menyampaikan data tersebut kepada KBRI, melalui faksimil, surat, e-mail atau sarana yang lain dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mohon informasi ini dapat disebarluaskan  kepada teman-teman WNI yang lain.
Telp. KBRI : 03- 3441 4201
Fax KBRI    : 03- 3447-1697
e-mail KBRI: info@indonesianembassy.jp
 atau protkons.tokyo@gmail.com
Alamat Surat:
Indonesian Embassy
5-2-9 Higashi Gotanda
Shinaga-ku Tokyo 141-0022



Untuk lebih jelasnya silahkan klik link berikut ini http://www2.indonesianembassy.jp/index.php?option=com_content&view=article&id=319%3Apengumuman-penting-e-ktp&catid=35%3Aberita&Itemid=219&lang=en

Pelaporan Online Warga Negara Indonesia terbagi atas 2 tahap.

TAHAP I
1.Isi data pribadi Anda melalui salah satu formulir berikut, berdasarkan atas status Anda di Jepang:
a. Masyarakat Umum
b. Mahasiswa
c. Trainee
2.Isilah semua kolom isian pada formulir tersebut. Kolom isian berwarna merah wajib untuk diisi.
3.Upload foto dengan mengikuti prosedur upload foto pada bagian kanan atas formulir pelaporan.
4.Setelah mengisi formulir, tekan tombol [Konfirmasi] untuk mengkonfirmasikan data yang Anda isi.
5.Pada halaman konfirmasi tekan tombol [Simpan] untuk menyimpan data atau tekan tombol [Perbaiki] untuk memperbaiki data yang Anda isi.
TAHAP II
Setelah Anda menyelesaikan prosedur Pendaftaran WNI di atas, kami mohon agar Anda mengirimkan atau datang sendiri ke KJRI Osaka dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
1.Paspor asli dan fotokopi:
a. Bagi pemegang paspor hijau/biasa, fotokopi halaman depan dan halaman Visa.
b. Bagi pemegang paspor dinas, fotokopi paspor halaman depan, halaman 2, halaman 4 dan halaman Visa.
2.Jika Anda belum melalukan upload foto pada Formulir Pendaftaran Online, agar melampirkan satu lembar pasfoto ukuran 3,5 x 4,5 cm.
3.Fotokopi ID Card / Gaikokujin torokusho, halaman depan dan halaman belakang.
4.Fotokopi ijin belajar dari Setkab/Setneg bagi pemegang paspor dinas.
5.Amplop dan perangko balasan tercatat (kakitome) bagi pelayanan melalui pos
Pada tanggal 25 Oktober 2011 diadakan penyambutan bagi anggota baru PPI Jepang Komsat Yamaguchi dan Masyarakat Indonesia di Yamaguchi yang baru saja tiba di Jepang. Adapun anggota baru tersebut terdiri dari mahasiswa program Master dan Doktor di Yamaguchi University kampus Yoshida (Yamaguchi City) dan Tokiwa (Ube City) serta pekerja Indonesia di Jepang (Kensetsu). Adapun latar belakang dari mahasiswa baru tersebut berasal dari Birokrat dan Akademisi di beberapa Propinsi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Ketua PPI Jepang Komsat Yamaguchi periode 2010-1011, Kang Evan AR Anwar memberikan sambutan resmi mewakili PPI Yamaguchi kepada segenap anggota baru.

Hadir juga dalam kesempatan ini beberapa tamu kehormatan dari warga setempat dan mahasiswa dari negara lain yang sangat dekat dengan Indonesia.

Suasana hangat dan sarat kekeluargaan sangat kental terasa sepanjang acara. Setiap anggota dipersilakan untuk memperkenalkan dirinya masing-masing. Kemudian acara dilanjutkan dengan acara makan siang bersama dengan menu masakan Indonesia yang totemo oishi desu (lezat) :)

Dalam acara ini juga diputuskan secara musyawarah kepengurusan PPI Jepang Komsat Yamaguchi dan Masyarakat Indonesia di Yamaguchi yang baru dengan Kang Hapid Abdul Gopur sebagai Ketua PPI Yamaguchi wilayah Yamaguchi City dan Mas Herry Santoso sebagai Ketua PPI Yamaguchi Wilayah Ube City menggantikan Kang Evan sebagai Ketua PPI Yamaguchi periode sebelumnya. Ada perbedaan dalam kepengurusan 2011-2012 dimana Ketua PPI Yamaguchi dipegang oleh dua orang dalam rangka untuk mendukung agar kepengurusan berjalan lebih efektif dan efisien, mengingat keunikan kampus Yamaguchi University secara geografis yang terpisah di dua kota yakni Yamaguchi City dan Ube City dengan tetap berkomitmen dalam fungsi koordinasi yang baik.